Sunday, 12 June 2016

Program Pensiun DPLK

Written by  Syarif Yunus

Banyak orang kerja hari ini, tapi sedikit orang kerja yang sudah siap untuk pensiun.

 

Mengapa bisa terjadi?

Karena tidak tersedianya program pensiun di tempat mereka bekerja. Faktanya, masih banyak perusahaan yang belum menyediakan program pensiun bagi karyawannya. Tidak bisa dipungkiri, fakta pensiun di Indonesia menunjukkan: 1) Hanya 5 dari 100 orang yang benar-benar bebas secara finansial di masa pensiun, 2) Hanya 5% dari 120 juta pekerja di Indonesia yang telah memiliki program pensiun, dan 3) Uang tabungan orang Indonesia rata-rata hanya cukup untuk 11 minggu alias 3 bulan ke depan.

 

Karyawan atau pekerja di manapun, di bidang apapun adalah aset penting perusahaan. Maka, sudah seharusnya mereka memperoleh program pensiun yang memadai. Agar masa tua atau masa pensiun mereka terjamin kesejahteraannya. Hal ini juga sesuai dengan amanat UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun, maka keikutsertaan karyawan atau pekerja dalam program pensiun seharusnya menjadi prioritas semua pihak.

 

Salah satu solusi program pensiun karyawan dapat dilakukan melalui Program Pensiun DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Program Penisun DPLK merupakan program pension iuran pasti yang dirancang untuk menyediakan jaminan masa pensiun seorang karyawan, di saat tidak bekerja lagi. Untuk mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera.

 

Dari segi manfaatnya, Program Pensiun DPLK disediakan untuk menjaga kesinambungan penghasilan karyawan pada masa pensiun dan menjadi solusi keuangan bagi ahli waris/keluarga apabila karyawan meninggal dunia sebelum usia pensiun.

 

Program Pensiun DPLK pada dasarnya memberikan keuntungan bagi PERUSAHAAN dan KARYAWAN. Adapun keuntungan Program Pensiun DPLK, antara lain:

 

Bagi Perusahaan

Bagi Karyawan

1.      Untuk memenuhi kewajiban Pemberi Kerja kepada karyawannya, UU 13/ 2003

2.      Untuk menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari

3.      Iuran Pemberi Kerja dapat diakui sebagai biaya sehingga mengurangi pajak Pemberi Kerja

4.      Program DPLK murah dalam segi pembiayaan

5.      Mempertahankan karyawan yang berkualitas

6.      Menjadi added value perusahaan

7.      Besarnya iuran pensiun bersifat fleksibel

1.      Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa tua/penisun

2.      Pendanaan yang “sudah pasti” dari Pemberi Kerja

3.      Karyawan menjadi disiplin menabung untuk masa pensiun

4.      Iuran karyawan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak

5.      Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan

6.      Iuran dibukukan langsung atas nama karyawan

7.      Terpisah dari kekayaan perusahaan

 

Untuk menjadi peserta Program Pensiun DPLK dapat dilakukan dengan menyetor iuran penisun secara berkala, sesuai dengan jangka waktu yang dipilih. Iuran pensiun dapat berasal dari perusahaan, karyawan, atau kontribusi keduanya. Besaran iuran dapat mengacu pada nominal uang tertentu atau persentase dari gaji karyawan, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan program pensiun perusahaan Anda.

 

Nantinya, Iuran pensiun yang disetorkan akan dikelola oleh Perusahaan Penyelenggara DPLK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dananya akan di-investasikan sesuai dengan portofolio investasi yang dipilih karyawan/perusahaan, seperti 1) Pasar uang, 2) Fix Income, 3) Saham, atau 4) Syariah. Hal ini dilakukan agar dana pensiun yang ada dapat berkembang secara optimal.

 

Dengan melihat rendahnya jumlah pekerja atau karyawan yang memiliki program pensiun, saat ini menjadi penting perusahaan memulai untuk menyediakan program pensiun bagi karyawannya. Di saat perusahaan beroperasi normal, saat itulah program pensiun karyawan dapat direalisasikan. Dan untuk penyelenggaranya, tentu dapat diserahkan kepada provider atau perusahaan pengelola DPLK yang ada di pasar.

 

Mari wujudkan masa pensiun yang sejahtera dari sekarang ….#SadarPENSIUN

 

 

Last modified on Wednesday, 22 June 2016 16:59

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.

Hubungi Kami
Wisma Bumiputera, 2nd Floor, Suite 205 Jl. Jend. Sudirman Kav. 75
DKI Jakarta 12910
Indonesia
Phone: 021 - 5713007
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tentang Kami

  • Sejarah Singkat
    Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (P-DPLK) atau dikenal dengan Asosiasi DPLK pertama kali berdiri pada tahun 1997 sebagai organisasi…
    Read more